Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Live Music Dilarang, Musisi Kafe Diminta Tampilkan Pertunjukan dalam Bentuk Rekaman

Kompas.com - 09/07/2020, 15:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong kafe dan restoran mempekerjakan para musisi selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, para musisi tersebut tidak dapat bekerja karena Pemprov DKI masih melarang pertunjukan live musik di kafe atau restoran.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, para musisi masih dapat bekerja dengan cara menampilkan pertunjukan dengan konsep rekaman.

"Nanti kami akan bersurat untuk memberdayakan teman-teman musisi oleh pemilik kafe. Kami mendorong musisi kafe untuk recording (rekaman) dan nanti diputar di kafe-kafe untuk mengganti live musik," kata Cucu saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Cegah Kongko-kongko, Live Music di Kafe Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi

Nantinya, kata Cucu, setiap kafe akan menyediakan layar khusus untuk menampilkan video rekaman para musisi. Sehingga, para musisi itu tetap memperoleh penghasilan dari penjualan rekaman guna menggantikan kegiatan live musik.

"Jadi, musisi nanti tetap dibayar meski hanya tampil melalui rekaman. Pokoknya kalau dia manggung tiga (kali) seminggu, dia dibayar tiga kali," ungkap Cucu.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta belum mengizinkan live musik digelar di kafe selama masa perpanjangan PSBB transisi.

Alasannya, pengunjung dikhawatirkan tidak dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yakni saling menjaga jarak selama menonton live musik di kafe.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Pengguna Ganja di Sekitar Taman Ismail Marzuki

Pemprov DKI hanya mengizinkan konser dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020. Artinya, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Selama menyaksikan konser dengan konsep drive-in, penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Kendaraan penonton juga wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com