Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengisi CLM, Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM

Kompas.com - 15/07/2020, 19:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lalu, apa yang dimaksud dengan CLM?

Berdasarkan informasi di situs web smartcity.jakarta.go.id, CLM adalah aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.

Baca juga: Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM

CLM menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Baca juga: Aturan Baru SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM

Agar skor dan hasil tes lebih signifikan, sistem CLM membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.

Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.

Cara mengisi CLM

Kompas.com mencoba mengikuti tes CLM pada Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan pengalaman Kompas.com, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  2. Buka aplikasi JAKI.
  3. Pilih menu JakCLM.
  4. Klik 'Ikuti Tes'.
  5. Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  6. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  7. Klik 'Mulai Tes'.
  8. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  9. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
  10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  11. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
  12. Klik 'Lihat Hasil Tes'. 

Baca juga: Warga Luar DKI Diimbau Isi Formulir CLM Sebelum Masuk Jakarta

Pengisian identitas diri diperlukan untuk mengikuti tes ini.

Sebab, jika di akhir tes hasilnya diprioritaskan untuk mengikuti tes PCR, data diri tersebut akan dicocokkan dengan kartu identitas. Tujuannya untuk memastikan bahwa Anda benar-benar membutuhkan tes medis lanjutan.

Jika di akhir tes Anda diprioritaskan tes PCR, maka sistem akan memberikan jadwal tes di faskes terdekat.

Baca juga: Pemeriksaan CLM Akan Dilakukan Secara Acak di Pusat Kegiatan Warga

Namun, jika Anda tidak termasuk prioritas, ada rekomendasi kesehatan yang harus dilakukan sesuai dengan gejala yang dialami.

Sementara itu, jika tidak mengalami gejala apa pun, di akhir tes, Anda akan dinyatakan aman untuk bepergian keluar masuk wilayah Jakarta dan dipersilakan untuk mengurus SIKM.

Dokumen hasil tes CLM tersebut bisa diunduh dan menjadi berkas yang harus diunggah untuk mengajukan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Ketentuan penerbitan SIKM

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
  • Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
  • Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
  • Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
  • Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.
  • Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com