Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Pimpinan Perompak yang Beraksi di Perairan Kepulauan Seribu

Kompas.com - 20/07/2020, 20:51 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS.com - Polisi memburu pimpinan perompak yang kerap menyasar para nelayan di perairan Kepulauan Seribu.

Perburuan dilakukan setelah polisi menangkap empat perompak yakni Bombon (22), Baharudin (38), Dado (30), dan Udin (42) di perairan utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu (19/7/2020) kemarin.

"Pimpinannya ada, yang mengendalikan ada. Bahkan pengakuan awal mereka ada dibagi menjadi empat kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantor Ditpolairud, Jakarta Utara, Senin.

Baca juga: 4 Perompak Ditangkap, Kerap Beraksi di Perairan Kepulauan Seribu

Dalam operasinya, komplotan itu terbagi dalam empat kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari empat orang.

Empat kelompok itu disebar ke berbagai lokasi di sekitar perairan Sumatera, Jakarta, dan Kalimantan.

"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja tapi sampai dengan Bangka Belitung dan Kalimantan," kata Yusri.

Dalam seminggu, komplotan perompak beraksi satu hingga dua kali ke kapal nelayan di tengah laut.

Para perompak mengeluarkan senjata tajam dan senjata api untuk menakut-nakuti nelayan.

Menurut pengakuan para perompak yang ditangkap, aksi itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Dari kurun waktu dua tahun mereka melakukan hampir setiap minggu satu kali bahkan ada sering dua kali mereka melakukan. Sasarannya adalah para nelayan," kata Yusri.

Sebelumnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mendapat laporan dari nelayan tentang adanya komplotan perompak di perairan Kepulauan Seribu. Berdasar dari laporan itu, polisi mengejar dan menangkap mereka.

Dari tangan para perompak, polisi menyita satu kapal tidak bernama, puluhan drum berisi solar, puluhan kilogram cumi hasil curian, senjata api air soft gun rakitan, badik, golok, kampak, uang tunai Rp 3,3 juta, alat isap sabu-sabu (bong) beserta dua pipet sisa pakai.

Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis mulai dari 365 KUHP, 368 KUHP, Pasal 1, 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com