Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap Setelah Buron Hampir Setahun, Pelaku Ganti-ganti Identitas

Kompas.com - 21/07/2020, 19:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan bahwa S (51), ayah yang mencabuli anak kandungnya diketahui beberapa kali mengganti identitas.

Tindakan itu dilakukan S saat kabur setelah istrinya melaporkannya ke polisi pada 5 Oktober 2019.

Hampir setahun buron, S akhirnya ditangkap polisi di sekitar Grand Depok City pada Selasa (21/7/2020).

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis kepada wartawan pada Selasa sore.

"Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok," tambahnya.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Ayah di Depok yang Perkosa Anaknya Ditangkap

Ia mengatakan, pihaknya sudah bergerak sejak kasus tersebut dilaporkan ke jajarannya. Beberapa kali polisi menemukan identitas yang berlainan di sejumlah lokasi saat upaya pengejaran S.

"Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli, ada yang dipalsukan," kata Azis.

Kasus ini sempat jadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Sampai-sampai, pekan lalu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Depok bersama istri pelaku guna menanyakan tindak lanjut kasus ini.

Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Depok, Satu Remaja Kena Bacok lalu Tak Sadarkan Diri

Kala itu Arist berujar, pihak keluarga sudah menyampaikan kepada jajaran Polres Metro Depok bahwa S terpantau ada di bilangan Cibinong, sehingga mereka mendesak polisi agar segera menangkap S.

"Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan saat ini tersangka sedang menjalankan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut," jelas Azis.

"Kondisi korban masih trauma mendalam dan masih anak-anak. Mungkin itu tidak terlihat di permukaan, tetapi mungkin kita perlu dalami sisi kejiwaan dan psikologis anak tersebut. Kami sudah menggandeng beberapa organisasi atau kelompok masyarakat yang perhatian terhadap anak korban pencabulan," ungkapnya.

S diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena S merupakan orangtua/pengawas anak yang jadi korban pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com