Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel dengan Modus Pura-pura Mengamen, Eks Napi Asimilasi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/07/2020, 20:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap HL (23), pencuri ponsel dengan modus pura-pura menjadi pengamen di warung bakso di Jalan Mawar Luar, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

"Pelaku mencuri atau mengambil HP milik orang lain yang mana pada saat itu HL pura-pura mengamen setiap ada barang-barang milik korban yang lengah langsung diambil," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Baca juga: Detik-detik Pencuri Bantai 9 Kerbau yang Bikin Pemiliknya Menangis

Kronologi kejadiannya, saat itu korban berinisial S sedang makan di warung bakso.

Ponsel milik korban sedang diisi daya. Bersamaan dengan itu, HL masuk untuk mengamen.

Melihat suasana yang sepi, HL mencoba mengambil ponsel korban. Namun, aksi HL dipergoki langsung oleh S.

HS pun mencoba melarikan diri. Warga sekitar yang tahu kejadian tersebut ikut mengejar HL.

Saat dikejar, HL sempat membuang ponsel milik korban ke kolong mobil guna menghilangkan bukti.

Namun, ponsel yang dibuang itu berhasil ditemukan warga. HL kemudian dibawa ke kantor polisi.

Mantan narapidana

Sementara itu, polisi menyebut HL merupakan narapidana kasus pencurian dan kekerasan yang baru saja mendapat asimilasi dari pemerintah.

"Pelaku ini adalah sebagai pelaku yang sebelumnya kasus 365 atau kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku HL menerima asimilasi yang mana dia keluar tanggal 16 April 2020," ujar Cahyo.

Baca juga: Keluar Penjara karena Asimilasi, Remaja di Mataram Malah Jadi Bos Komplotan Curanmor

"Namun, setelah dia keluar bukannya dia memperbaiki diri ya beradaptasi dengan lingkungan kembali, namun malah melakukan tindak kejahatan kembali yaitu dengan cara mencuri atau mengambil HP milik orang lain," ucap Cahyo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo berwarna emas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com