"Pelaku mencuri atau mengambil HP milik orang lain yang mana pada saat itu HL pura-pura mengamen setiap ada barang-barang milik korban yang lengah langsung diambil," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
Kronologi kejadiannya, saat itu korban berinisial S sedang makan di warung bakso.
Ponsel milik korban sedang diisi daya. Bersamaan dengan itu, HL masuk untuk mengamen.
Melihat suasana yang sepi, HL mencoba mengambil ponsel korban. Namun, aksi HL dipergoki langsung oleh S.
HS pun mencoba melarikan diri. Warga sekitar yang tahu kejadian tersebut ikut mengejar HL.
Saat dikejar, HL sempat membuang ponsel milik korban ke kolong mobil guna menghilangkan bukti.
Namun, ponsel yang dibuang itu berhasil ditemukan warga. HL kemudian dibawa ke kantor polisi.
Mantan narapidana
Sementara itu, polisi menyebut HL merupakan narapidana kasus pencurian dan kekerasan yang baru saja mendapat asimilasi dari pemerintah.
"Pelaku ini adalah sebagai pelaku yang sebelumnya kasus 365 atau kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku HL menerima asimilasi yang mana dia keluar tanggal 16 April 2020," ujar Cahyo.
"Namun, setelah dia keluar bukannya dia memperbaiki diri ya beradaptasi dengan lingkungan kembali, namun malah melakukan tindak kejahatan kembali yaitu dengan cara mencuri atau mengambil HP milik orang lain," ucap Cahyo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo berwarna emas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/25/20072231/curi-ponsel-dengan-modus-pura-pura-mengamen-eks-napi-asimilasi-ditangkap