JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengimbau sejumlah tempat usaha pariwisata menutup kegiatan usaha selama dua hari, yakni satu hari sebelum dan saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020.
Adapun, imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Hari Raya Idul Adha tahun 1441 H/2020 M.
"Dalam rangka menghormati Hari Raya ldul Adha tahun 1441 H atau 2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Cucu dalam surat edaran yang dikutip Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Khawatir Warganya Tertular Covid-19 Saat Beraktivitas di Jakarta
Tercatat sebanyak 10 tempat usaha pariwisata yang diwajibkan tutup, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat atau SPA; area permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Kemudian, bar atau tempat minum, karaoke, pub atau pagelaran musik, rumah billiard, dan seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata.
"Khusus sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan," ungkap Cucu.
Cucu menegaskan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha pariwisata yang memaksa membuka usahanya selama perayaan Hari Raya Idul Adha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.