Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bohong saat Diperiksa, Lucinta Luna Bantah Ekstasi yang Ditemukan Polisi Miliknya

Kompas.com - 29/07/2020, 21:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba dan psikotropika Lucinta Luna membantah bahwa ekstasi yang diamankan polisi di kediamannya adalah miliknya.

Keterangan itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020).

"(Ekstasi temuan polisi) bukan milik saya," kata Lucinta saat ditanyain Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, Lucinta Luna disebut mendapatkan narkoba berjenis ekstasi dari tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

Baca juga: Di Pengadilan, Lucinta Luna Mengaku 3 Kali Pakai Ekstasi

Waktu itu ia sempat mencoba ekstasi tersebut, lalu memuntahkannya kembali dan membuangnya di tempat sampah.

Sementara berdasarkan keterangan Lucinta, ia ke diskotek di Senopati pada tanggal 5 Februari 2020 untuk bertemu teman dan langsung pulang.

Setelah itu, ia terbang ke Bali sampai tanggal 11 Februari. Ketika pulang, ia langsung diciduk polisi dan tiba-tiba ada ekstasi di tong sampah miliknya.

Selain itu, Lucinta juga mengaku berbohong kepada penyidik dalam keterangannya yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP tersebut menyebutkan bahwa Lucinta mengakui ekstasi di tempat sampah itu adalah miliknya.

 Baca juga: Tak Diizinkan Tinggalkan Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Tidak Jadi Hadir di Persidangan

Ia juga mengaku membohongi JPU ketika kasus itu dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan.

"Iya saya berbohong karena saya takut," ucap Lucinta.

Saat pemeriksaan tersebut, Lucinta mengaku sama sekali tak mendapat ancaman ataupun iming-imingi dari Kepolisian.

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona.

Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com