JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial HS dan NK melapisi paket ganja yang dikirim dengan menggunakan buku pelajaran Lembar Kerja Sekolah (LKS).
Kedua tersangka tersebut menggunakan jasa pengiriman kargo untuk mengirimkan paket ganja dari Aceh ke Bogor, Jawa Barat.
“Jadi hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran. Jadi modusnya seperti itu, membungkus ganja dengan lakban coklat kemudian dilapisi buku dan mereka mengirim ganja melalui jasa pengiriman kargo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers pengungkapan penangkapan pengedar sabu dan ganja Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.
Baca juga: Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu
Penangkapan berawal dari adanya informasi pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke Bogor.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta kemudian melakukan pengejaran para tersangka ke lokasi pengiriman paket ganja di Bogor.
“Di sana kami juga berkoordinasi dengan pemilik kargo tersebut,” ujar Nana.
Nana mengatakan, kedua tersangka ditangkap di depan Puskesmas Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Tertangkap, 2 di Antaranya Kurir Jaringan Sumatra-Jawa
Seluruh paket ganja tersebut dibungkus menggunakan buku LKS.
“Para pelaku ini sudah profesional. Mereka selalu gunakan nama dan alamat fiktif,” ujar Nana.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita 70 bungkus paket ganja seberat 70 kilogram dan 90 bungkus paket ganja seberat 90 kilogram.
Nana mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 300 kilogram yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.