Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sorot Restoran yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 10/08/2020, 06:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti fakta berkait masih ada restoran yang melanggar protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Fakta tersebut diketahui Anies setelah dia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran Ibu Kota pada Sabtu (8/8/2020) malam.

Tujuan sidak itu adalah memastikan seluruh tempat usaha dan restoran di Jakarta telah menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang masih melanggar berulang," kata Anies dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Positif Covid-19, Pemilik Restoran di Bogor Meninggal, 7 Anggota Keluarganya Ikut Terpapar

Oleh karena itu, Anies memastikan jajarannya akan terus mengawasi tempat usaha dan restoran guna memastikan diterapkannya protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Anies menegaskan Pemprov DKI akan mengenakan sanksi bagi pengelola tempat usaha dan restoran yang nekat melanggar protokol kesehatan.

"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu," ungkap Anies.

Pemprov DKI bahkan tak segan memberlakukan sanksi denda progresif hingga menutup tempat usaha dan restoran yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Inpres Jokowi: Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara

Menurut Anies, pemberian denda kepada pelanggar bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

"Sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp 2,47 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," tegas Anies.

Terakhir, Anies menyampaikan apresiasi kepada pengelola tempat usaha dan restoran yang menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, dan menyediakan sarana cuci tangan.

"Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi. Membatasi 50 persen kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal satu meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan," ucap Anies.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Miliar dari Denda Masyarakat yang Langgar PSBB

"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," tutupnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com