BOGOR, KOMPAS.com - Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, terus mengalami peningkatan di masa pra-adaptasi kebiasaan baru.
Setidaknya, sejak empat hari ke belakang, jumlah pasien positif di Kota Bogor bertambah 46 kasus baru.
Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor mencatat, hingga Selasa (11/8/2020), jumlah pasien terkonfirmasi positif menembus angka 372 kasus.
Terbaru, penambahan kasus positif itu berasal dari lingkungan pemerintahan yang memapari dua pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai lurah dan sekretaris lurah serta puluhan tenaga medis dan non-medis yang bekerja di delapan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Baca juga: Pemkot Bogor Tutup 4 Puskesmas Usai 27 Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19
Wakil Wali Kota Bogor sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran atau swab test yang dilaksanakan dalam rangka fact finding atau pencarian aktif, ditemukan ada banyak kasus terkonfirmasi positif dalam beberapa hari terakhir.
Melihat kondisi itu, Dedie menekankan kepada semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan atau aktivitas di luar.
Ia menyampaikan, berdasarkan kategori penularan Covid-19 di Kota Bogor, imported case atau kasus penularan dari luar daerah menduduki posisi pertama dengan jumlah persentase sebesar 33 persen.
Baca juga: Seorang Lurah dan Sekretaris di Tanah Sereal, Bogor Positif Covid-19
Selanjutnya, peringkat kedua penularan dalam rumah tangga atau keluarga sebesar 23 persen, dan terakhir fasilitas kesehatan dengan 14 persen.
"Semua pihak harus betul-betul menjalankan protokol kesehatan lebih disiplin lagi. Saat ini Kota Bogor berada di kategori risiko sedang (zona oranye), jangan sampai berubah menjadi daerah dengan kategori tinggi (zona merah)," ungkap Dedie, Selasa (11/8/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sambung Dedie, secara tegas berupaya semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Salah satunya dengan mengeluarkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
Ke depan, penerapan implementasi akan dilakukan secara lebih ketat dengan melibatkan kepolisian dan TNI sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukumnya dan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.
"Sudah ada 53 kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan dan kita berikan sanksi," kata Dedie.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menyampaikan, penambahan kasus terkonfirmasi positif terbaru di Kota Bogor pada beberapa hari terakhir disebabkan kegiatan active case finding swab massive.
Dengan kata lain, jumlah kasus tinggi karena jumlah swab test yang dilaksanakan juga banyak.
Baca juga: Kasus Covid-19 di RS Azra, Pemkot Bogor Enggan Berdebat soal Hasil Pemeriksaan