JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pembunuhan pria warga negara Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) yang terjadi di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020) sore.
Empat pelaku berinisial SS (37), FT (30), AF (31), dan SY (38) ditangkap di lokasi berbeda, yakni Bekasi dan Lampung, belum lama ini.
Adapun kelima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya laporan Staf Kedutaan Republik Of China, Daniel yang meminta bantuan pencarian korban tanggal 27 Juli 2020.
Baca juga: [HOAKS] Data BIN Tetapkan Jakarta Zona Hitam Covid-19
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya temuan mayat di sungai Kawasan Subang, Jawa Barat.
"Kita koordinasi dengan Polres Subang, bahwa penemuan mayat itu tanggal 26 Juli 2020. Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap mayat tersebut. Hasil otopsi adanya kecocokan sidik jari dengan korban," ujar Nana dalam rilis yang siarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).
Polisi kemudian menyelidiki penyebab kematian korban dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan diketahui korban dibunuh oleh para pelaku di rumahnya di Kawasan Kabupaten Bekasi.
"Salah satu pelaku SS ini merupakan karyawan korban. Korban diketahui merupakan pengusaha yang memiliki lima toko roti. Dan SS juga dijadikan oleh korban sekretaris pribadinya," papar Nana.
Baca juga: Wakapolri Ancam Copot Kapolsek hingga Kapolda yang Tak Serius Tangani Covid-19
Setelah melakukan pembunuhan, seorang pelaku sempat membawa kabur mobil Fortuner dengan nomor B 1905 milik korban.
"Satu pelaku yang DPO itu menyembunyikan mobil korban," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Adapun para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.