Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemicu Tawuran di Sekitar Bandara Soetta, Pelaku Ladeni Chat Lawan yang Bilang "Kangen Bentrok"

Kompas.com - 13/08/2020, 17:51 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengirim gambar barang bukti berupa screenshoot chat salah satu pelaku tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Alex mengatakan chat tersebut dikirim siang hari pada 4 Agustus lalu, sekitar pukul 14.30 WIB oleh salah seorang pelaku.

"Langsung tawuran di (pukul) 17.30 WIB, sorenya," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Terlihat dalam chat tersebut, dikirim sebuah screenshot berisi tulisan "kangen nih bentrok di pertigaan Chambela wkwk," dan di bawah screenshot tertulis "ladenin nih der".

Baca juga: Polisi Tangkap Gerombolan Pelaku Tawuran di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian pelaku AF bertanya "ngapa itu?".

Pelaku lain yang juga teman AF menjawab, "enggak tau anak Jumprit tiba-tiba chat wkwk".

AF kemudian mengatakan untuk membiarkan screenshot chat tersebut. Meski demikian, AF menyetujui ajakan untuk tawuran itu.

"Yaudah biarin aja, kalau emang mau tubir (tawuran) jadiin entar," tulis AF dalam pesan chat it.

Akhirnya para pelajar dari Teluknaga Kabupaten Tangerang dan pelajar dari SMK di Jakarta Barat sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan mereka memilih bentrok di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta karena masih dalam keadaan sepi.

Baca juga: Kala Layang-layang Mengancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

"Dari sana dipilih tempat di Perimeter Utara (yang sepi) menurut mereka jadi bisa puas saling menganiaya," kata Adi.

Akibat tawuran tersebut, satu orang dengan inisial R mengalami luka berat akibat sayatan benda tajam dan hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Dari peristiwa tersebut, polisi membuat dua laporan sekaligus terkait peristiwa penganiayaan dan yang kedua terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam.

Peristiwa tersebut menetapkan sembilan tersangka dengan inisial AMP, APR, MFF, pelaku penganiayaan dan AAF, KR, MF, ES, FSM dan GA sebagai pelaku penyalahgunaan senjata tajam.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 tentang penyalahgunaan senjata tajam, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com