JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan titik terbanyak tempat terjadi pelanggaran dalam Operasi Tertib Masker terjadi di wilayah Cakung
Dalam sehari, pihaknya bisa menerima uang denda Rp 700.000 hingga Rp 1,2 juta.
Adapun, warga yang tidak pakai masker didenda Rp 250.000 seusai dengan Pergub nomor 51 tahun 2020.
"Karena memang wilayah Cakung paling rawan ya. Setiap harinya bisa Rp 700.000 hingga Rp 1,2 juta, " kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Kena Razia Tak Pakai Masker, Laki-laki Ini Berdalih Imbauan Menkes Dahulu
Sementara itu, uang denda sudah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Beberapa titik di kawasan Cakung yang dianggap banyak ditemukan pelanggar yakni Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat dan Jala Raya Bekasi.
Mayoritas yang melakukan pelanggaran pun dari kalangan pria dewasa.
"Kebanyakan bapak bapak, dewasa laki laki. Yang perempuan malah jarang kali ya," ucap dia.
Saat dikenakan denda, mereka beralasan lupa membawa masker. Bahkan ada beberapa warga yang hanya membawa masker namun tidak dikenakan.
Baca juga: Kondisi Jakarta 5 Bulan Pandemi Covid-19: Tak Ada Zona Hijau, Warga Tetap Malas Pakai Masker
Alhasil, warga pun dihadapkan dengan dua pilihan denda itu. Tidak sedikit warga yang lebih memilih membayar denda namun tidak mampu dengan nilai Rp 250.000.
"Akhirnya ada yang bayar sesuai kemampuan yang penting mereka diperintahkan untuk buat surat pernyataan hanya sanggup membayar sekian, tidak Rp 250.000," kata dia.
Dia berharap di masa PSBB transisi ini, warga bisa lebih patuh dengan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker saat beraktivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.