Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kondisi Terluka, Suami Kejar Istri Siri yang Menusuknya ke Rumah Mertua

Kompas.com - 17/08/2020, 16:36 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HS (34), sempat keluar rumah untuk mengejar istri sirinya, RK (35), setelah ia ditusuk di bagian dada.

HS mengejar istrinya ke rumah mertua yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat tinggal mereka.

“Setelah luka, korban (HS) jatuh dan sempat bangun dan mengejar istrinya. Kemudian jatuh lagi. (Kondisi) korban (HS) diketahui oleh mertuanya,” kata Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo saat merilis kasus penusukan di Mapolsek Mampang, Jakarta, Senin (17/8/2020) siang.

Baca juga: Istri Siri Tusuk Suami Gara-gara Cekcok Uang Rokok Rp 30.000

Sujarwo mengatakan, masyarakat sempat melihat HS mengejar RK. HS mengejar RK melewati gang-gang sempit hingga ke rumah mertua HS.

Masyarakat yang melihat HS terjatuh lalu membawa HS ke rumah orangtuanya.

“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri, enggak dibawa ke RS. Namun, sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke Puskesmas,” ujar Sujarwo.

Kasus istri siri menusuk suami ini bermula dari cekcok yang terjadi antara HS dan RK di indekosnya.

Keributan ini disulut permasalah uang rokok sebesar Rp 30.000 yang diminta HS kepada RK.

RK tak bisa memenuhi pemintaan suaminya tersebut karena ia sedang tidak memiliki penghasilan sebagai pelayan restoran di salah satu hotel kawasan Senayan semenjak pandemi Covid-19.

Karena permintaannya tak dipenuhi, HS mengancam RK dengan pisau dan mukul kepala istrinya itu dengan tangan.

Namun, RK melawan dan merebut pisau dari genggaman HS. Dia kemudian menghujamkan pisau tersebut ke dada suaminya.

HS dinyatakan tewas ditusuk oleh RK di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/8/2020) pukul 09.00 WIB.

Saat ini, jenazah HS sedang diotopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang.

Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Buktikan Sumber Harta sampai Mendengar Aduan Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Buktikan Sumber Harta sampai Mendengar Aduan Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com