JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi berupa penutupan sementara hingga denda Rp 150 juta bagi pengelola atau pemilik restoran hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Denda kepada pemilik kafe dan restoran ini tercantum pada Pasal 12.
Baca juga: Anies Keluarkan Pergub, Warga yang Tolak atau Paksa Ambil Jenazah Covid-19 Bisa Dijerat Pidana
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam," bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan berbagai macam sanksi denda administratif.
"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," lanjut pergub tersebut.
Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta
Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dilakukan pencabutan izin usaha.
Berikut protokol kesehatan yang wajib diterapkan di kafe hingga restoran:
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub itu diteken Anies pada tanggal 19 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.