Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker DKI: Ada Kantor Pemerintahan, Termasuk Kementerian yang "Lockdown" Mandiri karena Covid-19

Kompas.com - 22/08/2020, 15:31 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, banyak kantor pemerintahan di Jakarta yang karyawannya terpapar Covid-19

Namun, kantor-kantor pemerintahan tersebut berani melapor dan melakukan penutupan sementara secara mandiri.

"Banyak. Dari kementerian itu mau enggak mau sudah harus lapor dan sudah melakukan lockdown kok, banyak sekali. Dari perkantoran kementerian, bahkan dari pemda juga banyak," ucap Andri saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Perusahaan Terkait Covid-19

Selain perusahaan tutup sementara secara mandiri, pegawai kantor pemerintahan yang terpapar juga langsung melakukan isolasi diri. 

Para pegawai lainnya pun diwajibkan untuk menjalani rapid test maupun swab test.

"Contoh kayak Dinas PPKUKM, UPT Meteologi itu kemarin sempat terpapar ada sekitar 15, tetapi kita sudah lockdown dan orang-orangnya yang positif kita lakukan isolasi mandiri," kata dia.

Sementara itu, Disnakertransgi akan kembali menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di kantor dan perusahaan.

Hal ini berhubungan dengan diterbitkannya aturan mengenai denda progresif yang dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Sekarang dengan sudah berlaku pergub baru berarti kan aturan mainnya beda makanya saya bilang tadi kami akan mensosialisasikan baik kepapda kantor pemeritahan. Nanti kita informasikan termasuk juga kantor BUMN BUMD," ucap dia. 

"Supaya kantor pemerintah bisa dijadikan contoh penerapan protokol covid kepada perusahaan swasta yang kain," kata Andri.

Adapun dalam pergub tersebut disebutkan bahwa perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," demikian bunyi pasal 8.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gunakan Aplikasi JakAPD untuk Pantau Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan.

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.

Pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com