Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Tidak Simpan Berkas Perkara

Kompas.com - 23/08/2020, 17:35 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara terkait tindak pidana umum maupun khusus diklaim aman amukan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (23/8/2020) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan, gedung utama yang terbakar tidak menyimpan berkas yang berkaitan perkara tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

"Sehingga terhadap bekas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman. Tidak ada masalah," ujar Hari kepada wartawan di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Damkar DKI Jakarta: Struktur Bangunan Kejaksaan Agung Mudah Terbakar

Hari memastikan bahwa kebakaran yang meluluhlantakkan Gedung Kejaksaan Agung tidak akan memengaruhi proses penangan perkara saat ini.

Hal tersebut karena seluruh berkas terkait tindak pidana aman dari kebakaran yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu pagi itu.

"Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini, tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi, karena berkas perkara aman 100 persen," kata dia.

Adapun sampai saat ini, Hari mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Aman 100 Persen walau Ada Kebakaran

Saat ini pihak Kejagung masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian untuk mengetahui penyebab peristiwa tersebut.

"Penyebab kebakaran ini sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu mohon bersabar dan tidak membuat spekulasi ataupun asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutur Hari.

Sebelumnya, Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020).

Kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.

Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas pemadam kebakaran sudah mulai melakukan proses pendinginan untuk mengantisipasi api kecil yang masih ada di bagian dalam gedung kembali membesar.

Baca juga: Kronologi Kebakaran 11 Jam di Kejagung, Api Terlihat Sabtu Malam dan Padam Minggu Pagi

Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta Tatriadi Gunawan sebelumnya mengatakan, dari informasi yang didapatkan, pertama kali api terlihat dari lantai enam kemudian merambat hingga lantai tiga.

"Tepatnya berita pukul 19.15 WIB. Kita berusaha untuk mengatasi perambatan dengan melokalisasi gedungnya karena info utama terbakar di lantai enam dan merambat ke lantai tiga," ujar Satriadi dikutip dari Kompas TV, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com