Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Tersangka Pembunuhan Sugianto Jalani 44 Adegan Rekonstruksi

Kompas.com - 25/08/2020, 16:34 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51).

Sebanyak 44 adegan rekonstruksi dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Polda Metro Jaya, lalu yang kedua di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2020).

"Ke-12 tersangka hadir (rekonstruksi) semuanya, ada 44 peragaan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran KompasTV.

Adegan pertama berada di Mapolda Metro Jaya, di sana para tersangka memeragakan 34 adegan.

Sementara adegan sisanya dilakukan di Kelapa Gading, termasuk adegan eksekusi penembakan Sugianto.

Baca juga: Karyawati Otak Pembunuhan Sugianto Pura-pura Kesurupan untuk Bujuk Para Eksekutor

Secara keseluruhan, masih kata Yusri, terdapat tiga bagian penting dalam rekonstruksi. Pertama perencanaan, kedua eksekusi, dan ketiga penbagian hasil.

"Pertama perencanaan mereka rencanakan dari bulan Maret sampai 4 Agustus sampai dengan hari H, 13 Agustus pagi. Kedua eksekusi tanggal 13 Agustus itu rekontruksi di Kelapa Gading. Sini, langsung di TKP," kata Yusri.

"Ketiga, pasca-eksekusi mereka merapatkan lagi, membagi hasil, kemudian kembali semua ke tempat masing-masing," sambung Yusri.

Rekonstruksi pun selesai Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Saat Rekonstruksi, Tersangka Penembak Pengusaha di Kelapa Gading Peragakan 34 Adegan

Kasus ini mencuat ketika Sugianto yang merupakan pengusaha pelayaran tewas ditembak pada 13 Agustus 2020.

Dari situ polisi menyelidiki dan menangkap 12 tersangka pembunuhan Sugianto pada 21 Agustus 2020.

Otak dari pembunuhan tersebut merupakan karyawati yang bekerja pada perusahaan milik Sugianto, yaitu NL.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui bahwa NL sakit hati terhadap korban, karena sering dimarahi. Motif kedua, NL panik karena ketahuan telah menggelapkan pajak perusahaan. 

Seluruh tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, di antaranya; Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com