JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap di kediamannya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara pada Jumat (4/9/2020).
Terpidana kasus penipuan itu ditangkap setelah sebelumnya dikabarkan akan melakukan pengobatan di RSPI, Jakarta Selatan di hari yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard mengungkap kronologi penangkapan Donny.
Baca juga: Lama DPO, Mantan Dirut Transjakarta Akhirnya Ditangkap
Menurut Nur Winard awalnya Donny diketahui akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” ujar Nur Winard dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).
Tim gabungan pun lalu melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.
Baca juga: Donny Saragih, Eks Dirut Transjakarta yang Jadi Buronan Kejari Jakpus....
"Sesampainya di lokasi (aprtemenen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Nur Winard.
Sebelumnya, Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Belum Eksekusi Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih, Kajari Jakpus: Rumahnya Sepi
Pihak Donny pun sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.