JAKARTA, KOMPAS.com - Donny Andy Sarmedi Saragih, pria yang batal menjadi direktur utama PT Transjakarta itu tengah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Donny diburu untuk dimasukkan ke dalam jeruji penjara atas kasus penipuan yang menimpanya.
"Dia kan selama ini belum melaksanakan pidananya, dia belum menjalankan hukuman penjaranya. Dia belum dieksekusi, makanya dia masih berkeliaran. Kami lagi cari supaya dibawa ke sana (lembaga pemasyarakatan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Begini Proses Pengangkatan Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta hingga Dicopot
Riono mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menuntut agar Donny ditahan sejak Maret 2019 lalu.
Sebelum masuk ke lembaga pemasyarakatan, Donny masih berstatus tahanan kota. Namun, setelah dinyatakan inkrah, dia harus dijebloskan ke dalam tahanan.
Tetapi, hingga kini kejaksaan belum juga mengeksekusi Donny.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengaku, proses eksekusi terhadap Donny berlangsung lama. Sebab, sejak diputus inkrah pada Maret 2019 lalu, Donny tak diketahui keberadaanya selama delapan bulan.
Riono mengatakan, lamanya proses eksekusi itu disebabkan adanya masalah teknis dalam internal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di satu sisi keberadaan dan status Donny tak terpantau.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Kecolongan soal Status Donny Saragih Terpidana Kasus Pemerasan
Namun, ia tak menjelaskan secara detail masalah apa yang jadi kendala pihak Kejaksaan sehingga lama mengeksekusi Donny.
"Iya memang prosesnya agak lama (eksekusinya). Seharusnya sudah ditahan, cuma memang ada masalah internal yang membuat penghitungan penahanan ini jadi lama," kata Riono.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan