JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Kronologi pemerasan yang dilakukan Donny dan Porman tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.
Kasus itu bermula saat Donny dan Porman sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Fit and Proper Test Pemprov DKI
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika. Donny menghubungi Porman untuk meminta uang tersebut.
"PT Lorena Transport telah melakukan perdagangan saham tidak sah yang melanggar hukum, apabila pelanggaran tersebut tidak mau dibuka harus menyerahkan uang senilai 250.000 dollar Amerika," demikian bunyi pesan singkat Donny kepada Porman, dikutip dari amar putusan PN Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Porman kemudian memberitahukan pesan singkat itu kepada Soerbakti. Porman menyarankan Soerbakti dengan kata-kata, "Dibayarkan saja, daripada menimbulkan masalah dan berimbas kepada perusahaan."
Soerbakti kemudian menyerahkan uang kepada oknum OJK tersebut lewat Porman dan Donny (sebagai anak buahnya).
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Uang yang diserahkan sebanyak 100.000 dollar Amerika pada 6 Oktober 2017, 60.000 dollar Amerika pada 13 Oktober 2017, dan 10.000 dollar Amerika pada 20 Oktober 2017.
Setiap kali menerima uang, Donny dan Porman membagi rata uang tersebut, kemudian melaporkan kepada Soerbakti seolah-olah uang sudah diserahkan kepada oknum OJK.