JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Kronologi pemerasan yang dilakukan Donny dan Porman tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.
Kasus itu bermula saat Donny dan Porman sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Fit and Proper Test Pemprov DKI
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika. Donny menghubungi Porman untuk meminta uang tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan