Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta karena Peras Bos Terdahulu

Kompas.com - 27/01/2020, 19:07 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Karena total uang yang diserahkan Soerbakti baru 170.000 dollar Amerika, mereka meminta lagi uang sebanyak 80.000 dollar Amerika.

Donny kembali berperan sebagai oknum OJK yang mengirim pesan kepada Porman selaku pihak PT Lorena Transport.

"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar 80.000 dollar Amerika dibawa setelah Sholat Jumat 24 November 2017 ke sekitar Lapangan Banteng," demikian bunyi pesan itu.

Porman kembali menunjukkan pesan itu kepada Soerbakti.

Pada 24 November 2017, Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta dan uang 1.000 dollar Amerika kepada Donny dan Porman (selaku anak buahnya) untuk diserahkan kepada oknum OJK.

Baca juga: Bikin Surat Pamitan, Dirut Transjakarta yang Mundur Sebut Anies Bapak Integrasi

Donny dan Porman berpura-pura mengantarkan uang tersebut ke oknum OJK dan melapor ke Soerbakti bahwa uang itu sudah diserahkan. Nyatanya, mereka kembali membagi rata yang diberikan Soerbakti.

Saat itu, Soerbakti mencurigai Donny dan Porman dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Donny dan Porman ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama, yakni 24 November 2017.

Donny dan Porman akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak. Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka.

Baca juga: Dirut Transjakarta Mundur, Posisinya Digantikan Wakil Ketua DTKJ

"Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi masing-masing selama dua tahun," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, dikutip dari situs web sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Hampir setahun kasusnya inkrah, Donny dan Porman tak kunjung ditahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka masih berstatus tahanan kota.

"Sepengetahuan kami sampai sekarang belum ditahan, tetapi tahanan kota. Setelah inkrah, harusnya dieksekusi kurungan badan (tahanan lapas)," kata pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Artanta tidak mengetahui alasan Donny dan Porman belum dieksekusi ke lapas.

"Yang berkewenangan menjelaskan dari jaksa eksekutor, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com