JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta, agar pegawai atau karyawan melaporkan perusahaannya bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terutama untuk perusahaan non-esensial yang tak menerapkan 25 persen karyawan bekerja dari kantor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah berujar, karyawan bisa melaporkan melalui aplikasi JAKI.
"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi JAKI yang kita bangun atau juga bisa WA langsung baik ke saya," ucap Andri, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Berbagai Cara Pemprov Awasi Perusahaan agar Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor...
Bagaimana cara karyawan melapor?
Pertama, karyawan harus mengunduh aplikasi JAKI baik di Playstore maupun Appstore.
Setelah itu karyawan membuka aplikasi tersebut. Kemudian pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran.
Ketiga, pilih kategori pelanggaran. Selanjutnya karyawan bisa mendeskripsikan rincian laporan dan kirim.
Laporan tersebut akan masuk ke Pemprov DKI Jakarta.
Setelah dipilah, laporan terkait pelanggaran perusahaan akan diteruskan ke Disnakertransgi DKI Jakarta.
"Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan. Jadi, pemeriksaan yang kita lakukan berdasarkan laporan dari perusahaan," kata Andri.
Baca juga: Diperkirakan 500.000 Pegawai Perusahaan Non Esensial Bekerja dari Kantor saat PSBB
Andri menjamin bahwa Disnakertransgi bakal merahasiakan nama karyawan yang melapor pelanggaran perusahaan itu.
"Kita rahasiakan. Kan saya juga enggak bakal mungkin ‘nih laporan dari siapa’ enggak mungkin lah. Sama kayak polisi laporan masyarakat tapi enggak pernah diinformasikan siapa yang melaporkan," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.
Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.