Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ditetapkan KPU, Tiga Paslon Pilkada Tangsel Baru Boleh Kampanye 26 September

Kompas.com - 23/09/2020, 16:50 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan tidak boleh melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apa pun selama tiga hari setelah ditetapkan sebagai kandidat.

Divisi Hukum dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel Slamet Sentosa mengatakan, tahapan kampanye baru dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan Pilkada.

"Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada," ujar Slamet dalam konferensi pers penetapan pasangan calon di Gedung KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon dalam Pilkada Tangsel: Muhamad-Sara, Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin-Pilar

Dengan begitu, kata Slamet, tiga hari setelah penetapan pasangan calon merupakan masa tenang atau kosong.

Seluruh pasangan calon yang sudah ditetapkan pun tidak diperkenankan melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apa pun.

"Artinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," sambungnya.

Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada Desember mendatang.

Pasangan tersebut ialah calon wali kota Muhamad dan calon wakil wali kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara). Partai pengusulnya adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.

Baca juga: KPU Tangsel Imbau 14.558 Remaja Segera Rekam E-KTP agar Bisa Memilih di Pilkada 2020

Selanjutnya Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Mereka diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian calon wali kota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan dengan pengusul partai Golongan Karya (Golkar).

Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com