JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng 26 rumah sakit swasta untuk membantu penanganan Covid-19.
Meskipun demikian, Widyastuti belum dapat menjelaskan secara detail nama-nama rumah sakit swasta tersebut karena masih menunggu diterbitkannya Keputusan Gubernur.
Rumah sakit swasta itu akan menjadi rumah sakit penanganan Covid-19 bersama dengan 67 rumah sakit rujukan dan 13 RSUD di Ibu Kota.
Baca juga: Tiga Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Penanganan Pasien Covid-19
"Selain 67 rumah sakit yang kita siapkan, kami mengembangkan 13 RSUD di DKI Jakarta untuk menjadi rumah sakit rujukan Covid-19. Kemudian juga menambah 26 rumah sakit swasta yang juga telah berkomitmen, ini sedang berproses Kepgub-nya untuk menguatkan tadi," kata Widyastuti dalam siaran yang ditayangkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (24/9/2020).
Kendati demikian, Widyastuti tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan agar kasus Covid-19 terus menurun.
"Tentunya dengan penyiapan (rumah sakit) tadi, bukan terus kita ingin tambah banyak yang sakit, bukan. Tapi ini bagian dari suatu mitigasi berdasarkan angka proyeksi kasus (Covid-19) di DKI Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Tempat Tidur Isolasi di RS Rujukan Wilayah Jakarta Tersisa 19 Persen, ICU Tersisa 26 Persen
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.