Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat Hanya Berlangsung 15 menit

Kompas.com - 25/09/2020, 22:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekonstruksi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap, proses aborsi di klinik ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, berlangsung hanya dalam waktu 15 menit.

"Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020), sebagaimana dikutip Antara.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja.

Baca juga: Rekonstruksi Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan

Ia menambahkan, keterangan tersebut juga telah dituangkan oleh para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya lima menit saja, ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan operator klinik yang kini telah menyandang status tersangka, proses aborsi di klinik ilegal itu bisa berjalan dengan sangat cepat karena klinik hanya menerima aborsi untuk janin yang berusia maksimal 12 minggu.

"Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut. Faktanya, di praktek aborsi ini melayani maksimal 12 minggu," ujar Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam praktik aborsi ilegal ini.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang pasien klinik tersebut yang baru saja menggugurkan janinnya saat polisi menggerebek klinik ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan klinik ilegal tersebut.

Baca juga: Patroli Iklan Aborsi Ilegal di Internet, Polda Metro Jaya Gandeng Kemenkominfo

Klinik tersebut sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun, kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com