JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Prasetia Budi mengatakan, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2 di Jakarta kembali diperpanjang, waktu operasional layanan bus Transjakarta tidak diubah dan tetap tersedia bagi masyarakat hingga pukul 19.00 WIB.
"Dengan telah diumumkannya perpanjangan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020, layanan Transjakarta mulai Senin (28/9/2020) tidak mengalami perubahan, dan tetap beroperasi mulai pukul 05.00 WIB-19.00 WIB," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Transjakarta Sesuaikan Waktu Operasional Selama PSBB Jilid 2, Ini Jadwalnya
Waktu operasional di PSBB perpanjangan tetap mengikuti pola yang serupa pada minggu kedua PSBB Jakarta jilid II yang dimulai pada Senin (21/9/2020) minggu lalu.
Budi pun berpesan kepada warga Jakarta agar tidak perlu bepergian keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak meski tak ada perubahan waktu operasional pada layanan Transjakarta.
"Pelanggan kami harap untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Jika memang harus bepergian keluar rumah menggunakan layanan Transjakarta, pastikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta patuhi arahan dari petugas kami," ujar Budi.
Sedangkan untuk informasi mengenai rute layanan Transjakarta, pelanggan dapat memanfaatkan media sosial Instagram dan Twitter dengan mengakses akun media sosial resmi milik Transjakarta.
"Untuk informasi detail mengenai layanan dan rute yang beroperasi dapat dilihat pada akun media sosial resmi PT Transportasi Jakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta atau www.covid19.transjakarta.co.id," ujar Budi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali PSBB di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih terjadi potensi kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.