JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib sial dialami seorang pria penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) saat sedang tidur terlelap di dalam bus Transjakatr yang tengah terparkir pada Senin (28/9/2020) dini hari.
Tiba-tiba saja dia ditangkap polisi dan dituduh melakukan pencurian kabel bus Transjakarta.
Kekeliruan ini diungkap Kanit Reskrim Polsek Pulgadung, Ajun Komisaris Polisi Toto Pangestu saat dikonfirmasi.
"Lagi tidur dibangunin dibawa ke pos. Nah dari hasil pemeriksaan kita orang ini bukan pelakunya. Kami duga dia cuma gelandangan yang numpang tidur," kata Toto, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Pencuri Kabel Bus Transjakarta Ditangkap
Penyandang ini PMKS dituduh pencurian lantaran di kawasan tersebut kerap terjadi pencurian kabel bus Transjakarta.
Beberapa kali petugas sekuriti setempat sering memergoki aksi pencurian kabel. Namun pencuri itu berhasil melarikan diri dari petugas.
Kebetulan, lanjut Toto, PMKS tersebut tengah tidur di dalam bus ketika sekuriti sedang melakukan patroli.
"Di sana sering kehilangan kabel, terus satpam ngelihat ada orang tidur di bus transjakarta, sama satpam di bawa ke pos," ucap dia.
Baca juga: PMKS Meninggal dengan Gejala Covid-19 di Tanah Abang, Mereka yang Sempat Kontak Langsung Uji Swab
"Enggak lama satpam menemui gulungan kabel yang sudah dikarungin. Diduga dia pelakunya" kata Toto.
Setelah diperiksa, ternyata penyandang PMKS itu bukanlah pencuri kabel. PMKS itu pun dilepaskan hari itu juga pasca dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, foto penangkapannya viral di media sosial setelah akun Instagram @warung_jurnalis mengunggah peristiwa tersebut.
Dalam keterangan foto di media sosial disebutkan, tersangka menyasar bus-bus Transjakarta yang sudah tak terpakai dan terparkir di Terminal Pulogadung.
Kala itu, Kaposlek Pulogadung Komisaris Polisi Beddy Suwendy sempat membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka pelaku tersebut.
"Betul, kami mengamankan tersangka 363 (pasal pencurian) di Terminal Pulogadung dan diserahkan ke unit serse," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.