JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat, Irwan mengatakan, warga menolak pemanfaatan hotel menjadi lokasi isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Ada dua hotel yang ditolak oleh warga. Pertama adalah Max One Sabang yang telah digunakan sebagai lokasi isolasi mandiri dan Triniti Hotel.
Irwan menuturkan, protes dilayangkan oleh warga Sabang. Sebab lokasi hotel berdekatan dengan area kuliner. Sedangkan Triniti Hotel hingga saat ini masih belum terisi.
"Karena masyarakat takut aja. Sabang banyak kuliner, takutnya kalau ada hotel, kalau ada keterisian OTG nanti dikhawatirkan menyebarkan viruus," kata dia.
Baca juga: 4 Hotel di Jakarta Pusat Jadi Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Menurut Irwan, hal ini telah dibahas dengan perwakilan warga, namun hingga saat ini belum menemukan titik temu.
"Warga mungkin barangkali ingin jangan terima," tutur dia.
Irwan berujar, penggunaan hotel sebagai lokasi isolasi mandiri, selain membantu warga yang tidak memiliki ruang khusus untuk melakukan isolasi, juga meringankan pihak hotel di masa pandemi.
"Dan memang di masa pandemi menggerakkan perekonomian mereka juga, nambah pemasukan," ucap Irwan.
Baca juga: Jadi Tempat Isolasi Mandiri, 34 Kamar Max One Sabang Sudah Terisi
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Berdasarkan pemaparan pada nomor empat poin H Kepgub tersebut, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di hotel atau wisma dilarang keluar kamar, menerima tamu, dan menggunakan barang pribadi bersama orang lain.
Pasien juga dilarang mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, mengundang orang lain atau penghuni lain ke dalam ruangan, merokok, dan melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain.
Sementara itu, pasien Covid-19 hanya diperbolehkan keluar kamar untuk keperluan olahraga atau berjemur di bawah sinar matahari kurang lebih 15 menit dengan tetap mematuhi aturan jaga jarak minimal satu meter dan menjaga jarak.
Mereka juga diizinkan untuk membawa handphone atau laptop pribadi, snack atau camilan, membawa buku atau bahan bacaan, dan melakukan komunikasi melalui media elektronik atau handphone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.