JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Max One Sabang Andita mengatakan, protes warga Sabang terhadap penggunaan hotel sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19 merupakan kesalahpahaman semata.
"Misunderstanding saja. Kami dari awal kan sudah jelas bahwa niatnya membantu pemerintah, karena dari awal misinya itu," kata Andita saat dikonfirmasi.
Menurut dia, kabar bahwa hotel di Jakarta akan dialihfungsikan sebagai lokasi isolasi mandiri sudah santer dibicarakan sejak September.
Dia mengatakan, sejak awal pihaknya sudah terbuka mengenai alih fungsi hotel. Karenanya, dia merasa tidak ada masalah dengan pemanfaatan Max One Sabang sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19 yang tak bergejala.
Baca juga: Warga Sabang Tolak Hotel Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
"Tanggal 18 September dimulainya ada berita bahwa ada sekian hotel yang sudah masuk, jadi jangan bilang baru tahu, sebenarnya sudah dari bulan September," kata Andita.
Sebelumnya diberitakan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat Irwan menuturkan, ada empat hotel di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai lokasi isolasi mandiri.
Keempatnya adalah Max One Sabang, U Stay Mangga Besar, Ibis Senen, dan Triniti Hotel.
Dari keempat hotel tersebut, Irwan mengatakan, tiga hotel yakni U Stay Mangga Besar, Ibis Senen, dan Max One Sabang sudah digunakan sebagai lokasi isolasi pasien OTG Covid-19.
Sedangkan satu hotel, yakni Triniti hingga saat ini masih kosong.
Baca juga: Pemkab Bekasi Sewa Dua Hotel Buat Tampung 300 OTG Covid-19
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Berdasarkan pemaparan pada nomor empat poin H Kepgub tersebut, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di hotel atau wisma dilarang keluar kamar, menerima tamu, dan menggunakan barang pribadi bersama orang lain.
Pasien juga dilarang mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, mengundang orang lain atau penghuni lain ke dalam ruangan, merokok, dan melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain.
Sementara itu, pasien Covid-19 hanya diperbolehkan keluar kamar untuk keperluan olahraga atau berjemur di bawah sinar matahari kurang lebih 15 menit dengan tetap mematuhi aturan jaga jarak minimal satu meter dan menjaga jarak.
Mereka juga diizinkan untuk membawa handphone atau laptop pribadi, snack atau camilan, membawa buku atau bahan bacaan, dan melakukan komunikasi melalui media elektronik atau gawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.