Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Kompas.com - 20/10/2020, 05:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (20/10/2020), sejumlah elemen akan kembali menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Salah satu elemen yang telah mengonfirmasi kehadiran dalam aksi hari ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Gelombang protes tolak UU Cipta Kerja belum surut sejak beleid kontoversial itu disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Dicabut Pemerintah, BEM SI Akan Turun ke Jalan Lagi Besok

Pembahasannya yang dianggap cacat prosedur karena tak transparan hingga pengesahannya, ditambah muatan pasal yang dinilai pro-pengusaha, membuat UU Cipta Kerja jadi bulan-bulanan kaum buruh, mahasiswa, hingga kalangan akademisi dan koalisi sipil.

Selama 2 pekan gelombang protes, demonstrasi beberapa kali berakhir bentrok dengan aparat, tanpa mengubah sikap pemerintah maupun dewan.

Ratusan orang ditahan oleh polisi dan ada 131 di antaranya dijadikan tersangka. Di luar itu, kekerasan aparat menjadi salah satu sorotan dari beberapa episode aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan berbagai daerah.

Jokowi didesak terbitkan Perppu

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

"Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja," tukas Remy soal agenda aksi hari ini.

Baca juga: 4 Tuntutan BEM SI Tolak UU Cipta Kerja, Salah Satunya Desak Perppu

"Kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," tambahnya.

Remy menyebut, BEM SI menyayangkan reaksi pemerintah terhadap gelombang protes yang bergulir sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.

Pemerintah dan DPR yang tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja malah pilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," katanya.

Aliansi BEM SI juga menilai, prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh dalam menentukan nasib UU Cipta Kerja, jika menilik preseden-preseden sebelumnya.

"Terlebih lagi sebelumnya Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi," kata Remy.

Baca juga: BEM SI Anggap Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK Tak Akan Efektif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com