Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Belum Cabut Izin Operasi Tiga Griya Pijat di Bintaro yang Langgar PSBB

Kompas.com - 26/10/2020, 12:33 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mencabut izin operasional tiga griya pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.

Hal tersebut karena Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan belum menerima surat rekomendasi pencabutan izin dari Satpol PP.

"Kalau yang kemarin itu di Bintaro itu kayaknya belum deh. Belum ada suratnya ke kami," ujar Kabid Perizinan Sosial Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto Pratolo saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Menurut Sapto, pihaknya belum bisa menerbitkan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang melanggar PSBB sebelumnya ada surat rekomendasi dari Satpol PP.

Baca juga: Satpol PP Akan Ajukan Pencabutan Izin Griya Pijat Eiffel di Bintaro karena Beroperasi Saat PSBB

Untuk itu, DPMPTSP bakal berkoordinasi dengan Saptol PP untuk menanyakan soal surat rekomendasi pencabutan izin tiga griya pijat tersebut.

Adapun tiga griya pijat tersebut antara lain Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro.

"Biasanya kan Satpol PP bersurat ke kami untuk mencabut terkait izinnya. Setelah itu baru kami proses," kata dia.

"Dia kan melampirkan berita acara, foto, dan sebagainya setelah itu baru kami proses," sambungnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan menyatakan telah menyerahkan rekomendasi pencabutan izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB

Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020), ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.

"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin.

Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel.

Adapun untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, biasanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan.

Pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Polres Tangsel.

Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel.

Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com