TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mencabut izin operasional tiga griya pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.
Hal tersebut karena Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan belum menerima surat rekomendasi pencabutan izin dari Satpol PP.
"Kalau yang kemarin itu di Bintaro itu kayaknya belum deh. Belum ada suratnya ke kami," ujar Kabid Perizinan Sosial Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto Pratolo saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Menurut Sapto, pihaknya belum bisa menerbitkan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang melanggar PSBB sebelumnya ada surat rekomendasi dari Satpol PP.
Baca juga: Satpol PP Akan Ajukan Pencabutan Izin Griya Pijat Eiffel di Bintaro karena Beroperasi Saat PSBB
Untuk itu, DPMPTSP bakal berkoordinasi dengan Saptol PP untuk menanyakan soal surat rekomendasi pencabutan izin tiga griya pijat tersebut.
Adapun tiga griya pijat tersebut antara lain Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro.
"Biasanya kan Satpol PP bersurat ke kami untuk mencabut terkait izinnya. Setelah itu baru kami proses," kata dia.
"Dia kan melampirkan berita acara, foto, dan sebagainya setelah itu baru kami proses," sambungnya.
Sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan menyatakan telah menyerahkan rekomendasi pencabutan izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB
Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020), ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.
"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin.
Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel.
Adapun untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, biasanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan.
Pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Polres Tangsel.
Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel.
Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.