Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terlibat Penyelundupan Senjata Api

Kompas.com - 28/10/2020, 09:29 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga tersangka tersebut adalah SAS (55), ZI (35), dan R. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi. 

Ditangkap saat bepergian membawa senpi

Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan setelah diperiksa petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec).

Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Dalami Motif Mantan Polisi Selundupkan Amunisi Senjata Api

Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.

"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015. Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.

Selundupkan melalui paket

Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.

Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.

ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat. Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.

Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka R mengirim senjata api jenis revolver rakitan yang ditemukan PT Pos Indonesia.

"Tersangka ini masih dalam pengejaran," kata Adi.

Mantan anggota Polri

Tersangka ZI diketahui sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adi menjelaskan, ZI sudah dipecat secara tidak terhormat sebelum kasus kepemilikan senjata api ini terkuak.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko menambahkan, motif penyelundupan senjata api oleh ZI masih didalami pihak kepolisian.

Sementara tersangka SAS, lanjut Alex, merupakan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.

Motif SAS membawa senjata api saat hendak melakukan penerbangan adalah melindungi diri dari tindak kejahatan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api di Bandara Soekarno-Hatta

"Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com