Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok dan Rampok Pengendara Motor di Tambun, Tiga Begal Diringkus

Kompas.com - 03/11/2020, 20:56 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Tiga anggota kelompok begal diringkus polisi lantaran membacok dan mencuri motor seorang pengendara di Jalan Cikarang Bekasi Laut, Desa Sirjaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Suyono (37) yang tengah berkendara pada Kamis (28/10/2020) pukul 23.58 WIB, menjadi korban begal kelompok ini.

Wakapolsek Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang mengonfirmasi kabar tersebut, Selasa (3/11/2020).

Rickson mengatakan, ketika korban sedang mengendarai Yamaha Mio bernomor polisi B 4455 FOL, empat orang pemuda tiba-tiba mendekati.

Empat pemuda ini terdiri dari MS, AGB, MNA dan Midun. Mereka masing-masing berboncengan dengan mengendarai dua sepeda motor.

Baca juga: 10 Begal Pesepeda Ditangkap, Kapolda Metro: Pelaku Tidak Berkelompok

Mereka memepet korban agar berhenti. Kemudian, salah satu pelaku bernama Midun melayangkan sebilah celurit ke punggung korban.

"Saat dipepet, salah satu korban dibacok dengan senjata tajam yang mengenai punggungnya," kata Rickson.

Setelah melukai Suyono, komplotan ini langsung merebut motor korban. Suyono yang mengalami pendarahan di bagian punggung tak mampu memberi perlawanan.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun pada pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya menemukan empat pelaku di sebuah rumah kawasan Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi.

Baca juga: Kapolda Metro: Begal Pesepeda Jadi Fenomena Baru

Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penyergapan.

"kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tersebut. Namun, untuk pelaku lainnya, yakni Midun, berhasil melarikan diri," kata Rickson.

"Dia ini (Midun) berperan sebagai otak dari aksi begal ini. Secepatnya akan kami upayakan lakukan penangkapan," tambah dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindakan Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com