Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh PSK di Bekasi: Saya Gelap Mata Lihat Isi Dompet Korban

Kompas.com - 04/11/2020, 18:57 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - BBA, tersangka pembunuhan terhadap SS, perempuan pekerja seks komersial (PSK) mengaku nekat membunuh karena ingin menguasai uang korban.

Hal itu disampaikan BBA saat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Mapolres Kota Bekasi, Rabu (3/11/2020).

"Saya gelap mata karena lihat isi dompet korban," kata BBA ketika ditanya Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal di depan awak media.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi perkenalan dalam jaringan (daring) "Mi Chat". Kemudian, pelaku memesan jasa SS.

Baca juga: Kabur ke Rumah Keluarga, Keberadaan Pembunuh PSK di Bekasi Ternyata Dibocorkan Istri

Mereka janjian bertemu di lantai 2 Kontrakan Haji Jamal, Marga Mulya, Bekasi Utara,Sabtu (25/10/2020) siang.

Setelah berhubungan badan, BBA membayar SS dengan harga yang sudah disepakati Rp 450.000.

Namun ketika melihat isi dompet SS, BBA tergiur dengan tumpukan uang di dalamnya. Pelaku mengaku timbul niat membunuh.

BBA menikam SS dengan pisau yang dia bawa di beberapa bagian tubuh hingga tewas. Ia lalu mencari dompet milik korban.

"Saya sempat cari tapi tidak ketemu," kata BBA.

Setelah gagal menggasak uang, BBA melarikan diri ke rumah orangtuanya di kawasan Bekasi Timur.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana PSK di Bekasi

Ia mengaku panik setelah membunuh. Dalam kondisi seperti itu, BBA akhirnya mengaku semua perbuatannya kepada sang istri.

"Pelaku menghubungi istrinya dan tentunya istrinya melapor pada kami. Kami langsung menangkap pelaku tersebut," kata AKBP Alfian Nurrizal.

Atas informasi istri pelaku, polisi lalu menjemput BBA di rumah keluarganya di kawasan Jalan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (25/10/2020) pukul 21.00 WIB.

"Kami tangkap tanpa perlawanan," kata Alfian.

Atas perbuatannya, BBA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com