JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap melindungi para saksi yang melihat dan mengetahui pelaku pembakaran halte Transjakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat di sela aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja 8 Oktober silam.
"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Ia menambahkan, LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam insiden pembakaran tersebut.
Menurutnya, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 4 Kelompok Pembakar Halte Transjakarta saat Demo Tolak Omnibus Law
"LPSK membuka diri apabila ada saksi pada dugaan kasus pembakaran halte Transjakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan," jelas Edwin.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah merilis beberapa orang yang diklaim sebagai pelaku pembakaran halte Transjakarta.
Akan tetapi, investigasi Narasi TV melalui pelacakan berbagai sumber terbuka menemukan, orang-orang yang diduga kuat membakar halte sama sekali berbeda dengan tersangka yang dirilis kepolisian serta sama sekali tak terlibat dalam demonstrasi.
Dalam investigasi yang dapat diakses melalui kanal YouTube Narasi TV itu, para pembakar halte tampak datang secara terorganisasi dan bergerombol, sebelum dengan serentak membakar halte saat kerusuhan pecah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.