Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Pemprov DKI, FITRA: Dokumen Perencanaan Anggaran Wajib Dibuka untuk Publik

Kompas.com - 09/11/2020, 20:57 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengatakan, seluruh dokumen perencanaan anggaran daerah wajib dipublikasikan.

Hal ini untuk mengomentari draf anggaran Pemprov DKI yang tidak dipublikasikan meskipun pembahasannya sedang berlangsung.

Dokumen tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kemudian, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), termasuk Penjabaran APBD dan DPA-OPD.

"Termasuk draf rancangan KUA-PPAS atau RAPBD," ucap Misbah kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN

Misbah menambahkan, ketentuan yang mengatur publikasi dokumen perencanaan anggaran daerah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Misbah menyebut, sebelumnya, informasi mengenai pembahasan anggaran pernah dipublikasikan oleh Bappeda DKI. Namun menurutnya, tak lama kemudian informasi tersebut diturunkan.

Selain itu, dia mempertanyakan rencana Pemprov DKI yang akan memperbarui sistem e-budgeting dengan sistem smart e-budgeting.

"Katanya Pemda sudah mengembangkan smart e-planning dan e-budgeting, tapi kita lihat proses penyusunan APBD DKI masih amburadul," tutur Misbah.

Baca juga: Butuh Lahan TPU Jenazah Covid-19, Pemprov Jakarta Anggarkan Rp 254 M dalam APBD-P 2020

Dengan demikian, semestinya Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Daerah (KID) DKI Jakarta membuat aturan untuk mempertegas agar dokumen Rancangan KUA PPAS dipublikasikan secara berkala.

Misbah sebelumnya mengatakan, jika draf KUA-PPAS 2021 dapat diakses publik, masyarakat dapat memberikan kritik serta masukan yang substansial.

"Kalau dokumennya sudah final, masyarakat ngapain juga memberi masukan sesuatu yang sudah final?" tutur Misbah kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Kendati demikian, rancangan yang dapat diakses publik haruslah draf yang telah disepakati untuk dibahas, agar tidak menimbulkan polemik.

"Jangan sampai ada beberapa versi seperti UU Cipta kerja, yang banyak versi," kata Misbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com