JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram SS (24) ditangkap polisi pada Jumat (13/11/2020), di apartemennya di Jakarta karena memiliki ganja.
Michael Himan, kuasa hukum SS menyatakan, kliennya mengkonsumsi ganja karena memiliki gangguan kesehatan.
"Dia (SS) mengonsumi untuk kesehatan dirinya sendiri. Tidak digunakan untuk dijual tapi untuk kesehatannya," jelas Michael di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Michael menjelaskan bahwa SS mengkonsumi ganja karena susah tidur.
"Klien saya orang yang dari kecil sampai besar tinggal sendiri karena orangtua sudah lama nggak ada. Jadi muncul seperti depresi dan akhirnya menggunakan barang haram tersebut untuk diri sendiri," ujar Michael.
Baca juga: Ditangkap, Selebgram SS Mengaku Pesan Ganja Lewat Medsos
SS ditangkap di apartemennya di daerah Tanjung Duren berdasarkan informasi dari warga sekitar.
"Jadi bermula dari info masyarakat ada seorang wanita muda yang sering pakai narkoba kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Akhirnya mengamankan SS di apartemen di Tanjung Duren dengan barang bukti ganja lebih dari 51 gram," ujar Kapolres Jakarta Barat, Audie S. Latuheru, dalam konferensi pers.
Audie menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas bantuan informasi yang diberikan.
"Kami sekali lagi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang berkontribusi memberikan informasi pada petugas karena setiap informasi pasti ditindaklanjuti untuk mengamankan generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Baca juga: Luapan Kritik untuk Pemerintah soal Kerumunan Rizieq Shihab: Standar Ganda hingga Memalukan!
Dari penangkapan SS, polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga dapat menangkap satu orang pria lainnya.
"Petugas kami mengembangkan lagi dan berhasil mengamankan teman pria berinisial JRS (29). Yang bersangkutan diamankan di Bekasi dengan barang bukti ganja lebih dari 74 gram," tambah Kasat Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo Maradona.
Saat dites urine, SS dan JRS positif mengkonsumsi ganja. Atas perbuatannya, SS dan JRS terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.