JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2020 sebesar Rp 63,23 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun APBD-P DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 63,23 triliun, turun dari yang direncanakan sebesar Rp 87,85 triliun.
Baca juga: Anies Ancam Pelanggar PSBB Didenda Progresif Rp 150 Juta jika Kembali Berulah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa terus bersinergi dalam peningkatan kapasitas pemulihan warga akibat Covid-19, penanganan resesi ekonomi, menyediakan jaring pengaman sosial.
"Eksekutif mengucapkan terima kasih yang sebesarnya-besarnya kepada ketua, wakil ketua, dan segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020," ucap Anies, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Tak Bubarkan Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakkan Aturan PSBB
Rapat paripurna tersebut diwarnai aksi interupsi dari anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Rasyidi.
Rasyidi mengatakan, Anies dinilai diskriminatif dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait adanya kerumunan yang ditimbulkan dalam acara-acara yang dihadiri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ada penilaian Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Gubernur bisa menjawab pertanyaan ini," ujar Rasyidi dalam rapat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.