TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mengirimkan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang diajukan serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukanta menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota.
Dalam rapat tersebut, serikat buruh mengusulkan adanya kenaikan upah seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar 8,51 persen.
"Sudah kami sampaikan usulan ke Provinsi. Intinya sebetulnya kami berharap begini. Buruh minta kenaikkan 8,51 persen," ujarnya saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Buruh Minta UMK Tangerang 2021 Naik meski UMP Banten Tetap
Sementara pihak asosiasi pengusaha, kata Sukanta, mengusulkan besaran UMK Tangerang Selatan tetap seperti 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
"Perusahaan nol (tidak naik) sama seperti tahun 2020, maunya begitu," ungkapnya.
Namun, Sukanta menegaskan bahwa keputusan terkait besaran UMK 2021 tetap menjadi wewenang Gubernur Provinsi Banten.
Pemerintah Kota hanya menghimpun usulan dan masukkan dalam rapat di dewan pengupahan kota. Kemudian mengirimkannya ke tingkat provinsi.
"Nanti mau dinaikkan atau tidak itu kewenangan gubernur. Diumumkan tanggal 21 November," kata Sukanta.
Baca juga: Bila Naikkan UMK 2021, Depok Kemungkinan Tiru Jakarta
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.