Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Baru Berani Lapor, Guru Pencak Silat yang Cabuli Dua Muridnya Setahun Lalu Ditangkap

Kompas.com - 19/11/2020, 15:37 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap seorang guru pencak silat berinisial NK yang mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Sudjarwoko mengatakan, tindakan asusila itu dilakukan tersangka pada tahun 2019.

"Kejadian sekitar bulan September tahun lalu, 2019 jam 14.00 WIB," kata Sudjarwoko, saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).

"Korbannya ada dua, satu dengan inisial EFW 18 tahun pelajar dan AF 14 tahun pelajar. Pelaku dengan inisial NK 40 tahun pekerjaan guru silat," sambungnya.

Baca juga: Predator Anak di Meruya Utara: 20 Kali Lecehkan Bocah di RPTRA dengan Iming-iming Uang

Setelah satu tahun, kedua korban baru berani menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orangtua mereka.

Setelah itu orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sudjarwoko menyebutkan, tersangka memberikan iming-iming kepada korban saat melakukan tindak asusilanya itu.

"Guru silat ini memberikam iming-iming kepada kedua korban yang merupakan muridnya dalam perguruan pencaksilat tersebut," ucap Sudjarwoko.

"Iming-imingnya antara lain, yang pertama apabila kedua murid ini akan menyempurnakan ilmunya maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," lanjutnya.

Baca juga: Kasus Predator Anak di RPTRA, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Berdasarkan pengakuan NK, ia telah melakukan aksi bejadnya itu sebanyak lebih dari 10 kali kepada korban.

NK merupakan guru pencak silat di sebuah perguruan silat di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ia baru bekerja menjadi guru selama satu tahun.

Saat penangkapan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu set pakaian silat beserta pakaian dalam dari kedua korban.

NK disangkakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com