JAKARTA, KOMPAS.com - Spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab banyak dipasang di sejumlah wilayah Jakarta sejak kedatangan dia ke Tanah Air.
Spanduk dan baliho yang dipasang para simpatisan Rizieq itu menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, sebagian besar spanduk dan baliho tersebut dipasang tidak stabil sehingga berpotensi jatuh menimpa dan membahayakan orang lain.
Baca juga: Copot Baliho Rizieq Shihab di Petamburan, TNI-Polri Sempat Dihalangi Massa FPI
Oleh karena itu, Arifin meminta agar simpatisan Rizieq Shihab segera melepas spanduk dan baliho yang mereka pasang, sebelum dicopot paksa oleh anggota Satpol PP bersama TNI dan Polri.
"Apabila (baliho) tidak diturunkan, ya kami akan turunkan tentu bersama dengan aparat keamanan lain yang terkait, TNI, Polri," kata Arifin melalui keterangan suara, Jumat (20/11/2020).
Arifin menegaskan, saat ini Satpol PP terus bekerja untuk menertibkan semua baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sedang bergerak, sudah ada beberapa yang sedang bekerja," kata Arifin.
Baca juga: Soal Baliho Rizieq Shihab, Wagub DKI: Kalau Melanggar, Pasti Ditertibkan
Dikonfirmasi terpisah, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho Rizieq Shihab yang dipasang tanpa izin.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Oleh karena itu, TNI langsung turun tangan membantu pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Dudung pun mengakui bahwa ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho FPI maupun Rizieq Shihab yang tersebar di Ibu Kota.
Baca juga: Pangdam Jaya: Saya yang Perintahkan Copot Spanduk Rizieq
Dudung menyampaikan itu saat dikonfirmasi soal beredarnya sebuah video yang menunjukkan sejumlah pasukan berbaju loreng mencopot baliho Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena berapa kali Satpol PP menurunkan (baliho), dinaikkan lagi," kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat.
Bahkan, hari ini, sejumlah personel TNI langsung turun ke jalan untuk berpatroli mencopot spanduk dan baliho FPI maupun Rizieq Shihab.
Pemasangan spanduk dan baliho di DKI Jakara diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.