Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ibu Aniaya Balita di Ciputat Disebarkan Suami, Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE

Kompas.com - 23/11/2020, 14:39 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi sebut penyebar video LQN (22), seorang Ibu yang menganiaya balitanya di Ciputat, Tangerang Selatan merupakan suami tersangka.

Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, tersangka nekat menganiaya balitanya yang berusia 1 tahun 8 dan merekamnya karena kesal dengan suaminya berinisial A.

Usai melakukan aksinya, rekaman video tersebut dikirimkan tersangka kepada suaminya melalui aplikasi pesan instan.

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," kata dia.

Baca juga: Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat: Kesal Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama

Setelah mendapat video tersebut, kata Iman, suami tersangka menyebarkannya ke media sosial dengan tujuan memberikan efek jera untuk tersangka.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.

Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.

Menurut Iman, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.

"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.

Baca juga: Aniaya Balitanya, Seorang Ibu di Ciputat Ditangkap Polisi

Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap LQN atas kasus penganiyaan. Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial LQN (23) ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Minta Polisi Tegas Usut Penganiayaan Balita di Ciputat, KPAI Akan Surati Polres Tangsel

Penganiayaan tersebut diketahui dari video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang balita dimasukan ke dalam ember dan kepalanya direndam air hingga menangis.

Kanitreskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut. Polisi sudah menangkap Sang Ibu.

"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com