BOGOR, KOMPAS.com - Tersangka AJ (24), pemilik akun Instagram @albian_31 yang menyebut Brimob sebagai kacung China terancam hukuman enam tahun penjara.
AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya iseng menuliskan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan itu.
Rachmat menambahkan, tersangka juga sudah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya tersebut. Meski begitu, polisi tetap melakukan proses hukum.
"Dari hasil pemeriksaan sementara motifnya spontanitas. Dia katanya cuma refleks, iseng, jadi enggak ada niat apa-apa. Dia lihat postingan itu, terus (mengirim) komentar, tapi ya ini ujungnya kan jadi seperti ini," ucap Rachmat, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Hina Brimob Kacung China di Instagram, Tersangka Mengaku Cuma Iseng
Rachmat menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka bermula dari komentarnya yang tidak pantas di akun Instagram @brimob_id dalam unggahan yang diberi judul "Negara Tidak Boleh Kalah".
Saat itu, pemilik akun Instagram @albian_31 tersebut mengomentari video penurunan spanduk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan aparat Brimob.
Dalam kolom komentarnya, AJ menuliskan kalimat "Ga ada kerjaan apa yaa Brimob kerjaannya ngancurin baliho, Haduuuh susah sih kacung China mah, Hahaa".
"Tersangka kami amankan di sebuah kafe di Jalan Pandu Raya pada Minggu (22/11/2020) malam. Barang bukti yang disita satu buah handphone miliknya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.