Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Anggota TNI Divonis Bersalah karena Aniaya Warga hingga Tewas

Kompas.com - 25/11/2020, 22:27 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta memutuskan, 11 anggota TNI bersalah karena menganiaya hingga tewas seorang warga bernama Jusni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Februari lalu.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).

Para terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan 11 Oknum TNI

"Menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya terdakwa," kata Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul dalam sidang itu.

Sebelas orang itu dijatuhi hukuman penjara berbeda-beda, paling lama 1 tahun 2 bulan. Dua orang dapat hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

Letda Cba Oki Abriansyah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dipecat dari TNI. Serka Mikhael Julianto Purba dipenjara 1 tahun dan dipecat dari TNI. 

Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Tur, dan  Praka Albert Pangihutan Ritonga dipenjara 11 bulan. Sertu Junaedi, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, dan Praka Yuska Agus Prabakti dipenjara 10 bulan.

Seda Erwin Ilhamsyah dipenjara 9 bulan, Serda Galih Pangestu, dan Serda Hatta Haris dipenjara 9 bulan 20 hari.  

 

Hukuman itu dikurangi masa tahanan. Setelah dikurangi masa tahanan, tiga orang dibebaskan. Sisanya terus menjalani hukuman.

Kasus itu bermula ketika korban bernama Jusni pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jusni yang baru tiga bulan di Jakarta ingin melamar pekerjaan di pelayaran seperti teman-temannya. Korban dan teman-temannya kemudian terlibat perkelahian dengan beberapa orang. Salah satu dari lawan mereka ternyata anggota TNI.

Perkelahian itu kemudian berujung pengeroyokan dan penganiayan terhadap Jusni oleh sejumlah anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Baca juga: Tak Puas dengan Tuntutan 11 Oknum TNI, Keluarga Korban Penganiayaan Akan Mengadu ke Komnas HAM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com