JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kinerja DPRD DKI Jakarta sepanjang tahun 2020 masih rendah.
Dengan demikian, Lucius menyebut tidak ada alasan untuk memberikan tunjangan tambahan, apalagi dalam jumlah yang fantastis.
Dia berujar, tunjangan atas jabatan yang diberikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan kinerja mereka.
"Kalau kinerja begitu-begitu saja, kenapa negara atau daerah harus melipatgandakan tunjangan kepada mereka?" ucap Lucius kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Ahok Sentil Politisi Muda DPRD DKI: Diam-Diam Nikmati Tunjangan Tak Wajar, Katanya Jujur
Menurutnya, sepanjang tahun 2020 ini, ada 6 peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Dari seluruh perda tersebut, 5 perda merupakan bagian dari 26 rencana program legislasi daerah (prolegda). Sementara 1 perda berisi tentang pencabutan perda.
Sedangkan 1 perda, yakni Perda Penanggulangan Covid-19 bukan menjadi bagian dari perda yang direncanakan.
Dengan catatan ini, maka Lucius menyebut, kinerja DPRD DKI Jakarta masih sangat rendah.
"Dengan hasil di atas, DPRD DKI masih punya utang 22 Raperda lagi, karena dari 26 raperda 2020, baru 4 di antaranya yang selesai, sementara Perda pencabutan Perda 15/2011 dan Perda penanganan Covid bukan menjadi bagian dari Perda yang direncanakan," kata Lucius.
Baca juga: Berbagai Argumen Anggota DPRD DKI Naikkan Tunjangan, demi Rakyat hingga Takut Tekor
Adapun perda yang telah disahkan adalah Perda pertama adalah Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah, dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan dua perda lain yakni Perda APBD Perubahan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.