JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan kenaikan gaji dan tunjangam anggota DPRD DKI Jakarta dalam RAPBD DKI 2021 ramai diperbincangkan publik sejak pekan lalu.
Kenaikan gaji dan tunjangan setiap anggota DPRD DKI itu diusulkan melalui anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021. Rancangan anggaran RKT 2021 mencapai Rp 888 miliar untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
Kenaikan RKT itu akan berdampak pada besaran uang yang peroleh masing-masing anggota DPRD selama satu tahun anggaran.
Setiap anggota dewan akan mengantongi uang sebesar Rp 8,3 miliar dalam setahun atau Rp 689 juta per bulan jika usulan anggaran itu lolos.
Baca juga: PSI: Gubernur Anies Jadi Harapan Terakhir, Jika Usulan Kenaikan Gaji DPRD DKI Disetujui
Kenaikan penghasilan anggota Dewan itu pun menuai kritik sebab saat ini Indonesia sedang mengalami resesi ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, berdasarkan data BPS DKI Jakarta pada Maret 2020, warga miskin di DKI Jakarta bertambah 118.600 orang menjadi 480.860 orang pada Maret 2020. Jumlah tersebut naik sebesar 1,11 persen dibanding data terakhir pada September 2019.
Meskipun begitu, anggota Dewan tetap melontarkan pembelaan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu berhubungan langsung dengan masyarakat.
Berikut tiga pembelaan anggota Dewan tentang kenaikan gaji dan tunjangan tersebut:
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah adanya kenaikan gaji anggota Dewan. Menurut Prasetyo, hanya ada penambahan kegiatan yang berpengaruh pada kenaikan anggaran.
Prasetyo menyebutkan, tambahan kegiatan tersebut akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Ini yang perlu diluruskan mengenai narasinya, bahwa tidak ada sama sekali ada kenaikan gaji. Tetapi, kalau penambahan kegiatan, iya," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
"Dengan penambahan kegiatan itu, maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021. Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu pun telah disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD," kata politikus PDI-P itu.
Prasetyo menjelaskan, RKT kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru akan dilakukan oleh anggota Dewan. Anggarannya pun masih berupa usulan yang akan dievaluasi kembali dalam Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD DKI," ungkap Prasetyo.
"Saya tegaskan di sini, sekali lagi bahwa gaji Dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017," tambah dia.