JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir dalam penandatanganan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta tahun 2021 karena harus isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
Acara yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12/2020) hanya dihadiri oleh empat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga tidak hadir karena alasan yang sama. Namun Ariza yang mewakili Anies untuk melakukan pidato pendapat akhir terhadap Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ahok Sentil Politisi Muda DPRD DKI: Diam-Diam Nikmati Tunjangan Tak Wajar, Katanya Jujur
Saat penandatanganan secara simbolis, Anies diwakili oleh Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, meskipun Anies tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut, rapat tetap dinyatakan sah.
"Kan forumnya bukan karena gubernur hadir atau tidak hadir, forumnya untuk anggota DPR," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12/2020).
Taufik menjelaskan, rapat bisa dinyatakan sah apabila jumlah minimum anggota atau kuorum dari anggota DPRD DKI memenuhi sesuai dengan tata tertip rapat paripurna.
"Sebenarnya Gubernur enggak ada masalah, di mana saja bisa, yang enggak boleh itu kalau anggota DPRD (tidak kuorum), anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," kata dia.
Taufik memastikan di gedung DPRD DKI Jakarta sudah hadir 50 persen dari anggota DPRD DKI, belum lagi ditambah dengan anggota hadir lewat zoom meeting.
"Di sini sekitar 50, di zoom terserah semua bisa hadir," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.