Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pencoblosan Pilkada 2020 bagi Pemilih dengan Suhu di Atas 37,3 Derajat Celsius

Kompas.com - 08/12/2020, 13:28 WIB
Ivany Atina Arbi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12/2020), akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Prosedur khusus juga diterapkan bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Berikut mekanismenya, seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:

1. Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan.

2. Pemilih mengisi formulir model C, daftar hadir pemilih-KWK dan menuliskan nama orang yang dipercaya/KPPS dalam formulir C. Pendamping-KWK dibantu oleh anggota KPPS.

3. KPPS menggunakan sarung tangan sekali pakai saat membantu pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan, dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih atau dibantu oleh anggota KPPS.

4. Setelah selesai memilih, petugas KPPS meneteskan tinta di jari pemilih. Pemilih dilayani di luar TPS dekat dengan bilik suara khusus.

5. Setelah selesai, pemilih diharuskan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam hal terdapat pemilih yang pingsan atau tidak sadarkan diri pada saat berada di TPS, dilakukan tindakan sebagai berikut:

1. KPPS keenam dan/atau ketujuh terlebih dahulu menggunakan baju hazmat sebelum menolong pemilih.

2. KPPS membawa pemilih yang bersangkutan ke tempat yang lebih aman di luar TPS.

3. Dalam hal pemilih batal menggunakan hak pilihnya, maka KPPS keenam/ketujuh mengembalikan surat suara dan petugas KPPS kelima mencoret daftar hadir yang telah ditandatangani oleh pemilih yang bersangkutan, kemudian menuangkannya dalam formulir C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com